POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN, BENTUK, DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
(1) Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditelaah oleh Dewan Komisaris.
