POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 22
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik beserta Peraturan Nomor X.K.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
