POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk penyusunan Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai tahun 2017, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 13 mulai berlaku untuk Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016.
