POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada masyarakat.
