Pasal 77
BAB 13 — SANKSI
(1) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 35 ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (3), dan/atau Pasal 39 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap yaitu berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha UUS; dan c. pencabutan izin usaha UUS. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang Unit Syariah dan/atau kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah; c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dkenakan sanksi peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sanksi peringatan tersebut dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS. (7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS. (11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha UUS. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha UUS yang bersangkutan. (13) OJK dapat mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
