Pasal 76
BAB 13 — SANKSI
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (6), Pasal 15 ayat (7), Pasal 15 ayat (8), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 40 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (12), Pasal 59 ayat (2), Pasal 61 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (3), Pasal 70 ayat (4), Pasal 72 ayat (3), dan/atau Pasal 73 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap yaitu berupa: a. peringatan; b. pembekuan kegiatan usaha; dan c. pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat memberikan sanksi tambahan berupa: a. pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang dan kantor selain Kantor Cabang; c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. (3) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan pertama yang berakhir dengan sendirinya. (4) Dalam hal Perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sanksi peringatan tersebut dapat diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi peringatan. (6) Dalam hal masa berlaku peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (9) Perusahaan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang melakukan kegiatan usaha. (10) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (11) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan Perusahaan Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. (12) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut izin usaha Perusahaan yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(13) OJK dapat mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
