POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 78
BAB 13 — SANKSI
Dalam hal Perusahaan mendapatkan sanksi administratif berupa sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan Pasal 77 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
