Pasal 68
BAB 10 — KONVERSI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENJADI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Dalam memproses permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), OJK melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) atau ayat (4); b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) huruf f; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan Syariah. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) atau ayat (4) diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal OJK menyetujui permohonan izin usaha, OJK mengubah izin Perusahaan Pembiayaan menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (4) Dalam hal OJK menolak permohonan izin usaha, penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis.
