Pasal 67
BAB 10 — KONVERSI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENJADI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah dengan terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan Pembiayaan harus mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan menggunakan format 31 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (3) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan: a. izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan; b. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan untuk Direksi, Komisaris, DPS, dan PSP yang masih berlaku; c. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai pengangkatan anggota DPS; d. akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui konversi; e. daftar pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang paling sedikit mempunyai keahlian dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, dilampiri dengan bukti menunjukkan keahlian dan/atau pengalaman dimaksud; dan f. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama setelah mendapatkan izin sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
- rencana penyaluran pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
- proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak Perusahaan melakukan kegiatan operasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah sebelum berlakunya Peraturan OJK ini ditetapkan, wajib menyampaikan permohonan izin sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan, dilampiri dengan izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dan daftar Kantor Cabang perusahaan.
