POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 66
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan yang menerima Penggabungan, hasil Peleburan, Pengambilalihan, dan yang menerima peralihan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini.
