Pasal 69
BAB 10 — KONVERSI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MENJADI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dikecualikan dari: a. ketentuan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. kewajiban memiliki Ekuitas paling sedikit:
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah yang berbentuk koperasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ekuitas Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) wajib meningkatkan Ekuitas menjadi paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil Pemisahan diberikan.
