POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 63
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan sebelum memperoleh izin usaha dari OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perusahaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. (3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
