Pasal 64
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) harus diajukan dengan menggunakan format 29 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam rangka permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a, dapat mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan Pemisahan tidak murni kepada OJK atas namanya. (4) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menggunakan format 30 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan Pemisahan tidak murni; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor. (5) Berdasarkan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK memberikan persetujuan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan izin usaha disetujui.
