Pasal 62
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan yang melakukan Pemisahan tidak murni setelah memperoleh persetujuan Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan Pemisahan secara tertulis kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan Pemisahan diperoleh. (2) Pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui Pemisahan; b. akta Pemisahan; dan c. perubahan anggaran dasar yang disahkan atau disetujui oleh instansi berwenang, dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar. (3) Dalam hal Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap UUS, berdasarkan pelaporan pelaksanaan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) OJK mencabut izin UUS.
