Pasal 61
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b, dengan cara: a. mendirikan Perusahaan baru; atau b. mengalihkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan kepada Perusahaan lain yang telah memperoleh izin usaha. (2) Perusahaan yang melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemisahan dari OJK. (3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Direksi Perusahaan yang akan melakukan Pemisahan kepada OJK dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
menggunakan format 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. rancangan akta Pemisahan; b. rancangan akta pendirian Perusahaan yang akan menerima aset, liabilitas, dan ekuitas; dan c. proyeksi laporan posisi keuangan Perusahaan yang melakukan Pemisahan. (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Perusahaan yang melakukan Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
