Pasal 60
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), harus diajukan dengan menggunakan format 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui Pemisahan; dan c. akta Pemisahan. (3) Dalam rangka permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat mengajukan permohonan penetapan izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan Pemisahan murni kepada OJK atas namanya. (4) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Perusahaan yang melakukan Pemisahan murni; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor. (5) Berdasarkan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK: a. MENETAPKAN pencabutan izin usaha dan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan Pemisahan murni; dan b. memberikan persetujuan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan izin usaha disetujui.
