POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 59
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan Pemisahan murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, dengan cara mendirikan Perusahaan baru. (2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan sebelum memperoleh izin usaha dari OJK. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris. (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
