Pasal 6
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh OJK. (2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. (3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan dilampiri: a. daftar perjanjian kegiatan usaha pembiayaan atau Pembiayaan Syariah yang telah dilakukan; b. fotokopi perjanjian kegiatan usaha pembiayaan atau Pembiayaan Syariah yang telah dilakukan; dan c. fotokopi surat izin menetap dan/atau surat izin menggunakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi berwenang bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing.
