Pasal 5
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, anggota DPS, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan. (3) Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan tidak lengkap, OJK menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah permohonan diterima. (4) Penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha kepada pemohon.
