Pasal 4
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen: a. akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang. b. daftar kepemilikan, berupa:
- daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham ultimate shareholder/beneficial owner, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
- daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi. c. data pemegang saham atau anggota selain PSP:
- orang perseorangan, dilampiri dengan: a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; b) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan d) surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
- setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor perbankan;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- badan hukum, dilampiri dengan: a) akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir; c) daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; d) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1 huruf a), huruf b), dan huruf c) bagi direksi atau yang setara dengan itu dari badan hukum yang bersangkutan; dan e) surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa:
setoran modal tidak berasal dari pinjaman; www.djpp.kemenkumham.go.id
setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun;
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 7) tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir.
negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan.
pemerintah daerah, dilampiri dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan. d. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai pengangkatan anggota DPS, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; e. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; f. laporan posisi keuangan awal/pembukaan perusahaan; g. bukti sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi sesuai dengan struktur organisasi pada saat pengajuan permohonan izin usaha; h. bukti kesiapan operasional paling sedikit berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
daftar aset tetap dan inventaris;
bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor;
contoh perjanjian pembiayaan;
skema Pembiayaan Syariah yang akan dilakukan disertai dengan contoh akad Pembiayaan Syariah untuk setiap kegiatan usaha, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan
nomor pokok wajib pajak (NPWP). i. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
rencana penyaluran pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud; dan
proyeksi arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan laba/rugi komprehensif bulanan serta asumsi yang mendasarinya dimulai sejak Perusahaan melakukan kegiatan operasional. j. fotokopi perjanjian kerja sama antara pihak asing dan pihak INDONESIA bagi Perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan usaha asing dan/atau lembaga asing; k. dokumen penggunaan akad yang akan digunakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah; l. struktur organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja yang menggambarkan paling sedikit fungsi:
administrasi dan pembukuan;
pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan;
manajemen risiko, termasuk pengendalian internal; dan
penerapan prinsip mengenal nasabah. m. pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah (P4MN); dan n. pedoman tata kelola Perusahaan. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Direksi, Dewan Komisaris, PSP dan/atau DPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
