POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Perusahaan harus menggunakan nama perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau b. finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan syariah disertai dengan kata syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (2) Penggunaan nama perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus juga memenuhi peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
