Pasal 56
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Direksi kepada OJK, dengan menggunakan format 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan melampirkan: a. rencana akta risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. rencana akta Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan; c. rencana daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, bagi Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan; d. akta pemindahan hak atas saham, dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, bagi Perusahaan yang akan melakukan Pengambilalihan; e. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; f. laporan keuangan proforma dari Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan; g. data pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; h. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham Perusahaan tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, bagi Perusahaan yang akan melakukan Pengambilalihan; dan i. dokumen yang menyatakan bahwa Perusahaan tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang. (3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. analisis kelayakan atas rencana Penggabungan atau Peleburan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP, anggota DPS, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.
