POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 55
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan: a. Penggabungan; b. Peleburan; atau c. Pengambilalihan. (2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan berbentuk badan hukum yang sama. (3) Pengambilalihan terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 12.
