Pasal 54
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat, Kantor Cabang, atau kantor selain Kantor Cabang secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan alamat kantor pusat, Kantor Cabang, atau kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat, Kantor Cabang, atau kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan format 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan bukti kepemilikan atau penguasaan atas gedung kantor yang baru.
