POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 53
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS wajib melaporkan perubahan susunan dan kedudukan DPS kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak pengangkatan sesuai dengan format 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan OJK ini. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan susunan dan kedudukan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti lulus penilaian kemampuan dan kepatutan bagi DPS; dan b. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai pengangkatan anggota DPS.
