Pasal 52
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan: a. anggota Direksi b. anggota Dewan Komisaris; dan/atau c. pemegang saham; wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus menggunakan format 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. akta risalah rapat anggota bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi; dan b. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. (4) Pelaporan perubahan pemegang saham Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus menggunakan format 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat pencatatan dari instansi berwenang; b. akta pemindahan hak atas saham, dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham; c. data pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat pemegang saham baru; dan d. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa uang yang digunakan untuk membeli saham Perusahaan tidak berasal kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan, dalam hal terjadi jual beli saham. (5) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban pelaporan perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku apabila: a. terdapat perubahan pemegang saham dari saham yang diperoleh bukan dari perdagangan bursa efek; dan/atau b. terdapat perubahan PSP.
