Pasal 51
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan disahkan oleh instansi yang berwenang atau disetujui rapat anggota. (3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (4) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) meliputi perubahan: a. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan; b. nama Perusahaan; c. pengurangan modal ditempatkan dan disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; d. status Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya; dan/atau e. penambahan modal ditempatkan dan disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. (5) Dalam hal perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memerlukan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dan Peraturan OJK mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan syariah, maka Perusahaan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan dimaksud. (6) Pelaporan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus menggunakan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti pengesahan atau persetujuan dari instansi berwenang; dan b. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan, dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha. (7) Pelaporan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus menggunakan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi; dan c. nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama baru dari Perusahaan. (8) Pelaporan pengurangan modal ditempatkan dan disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus menggunakan format 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang. (9) Pelaporan perubahan status Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, harus menggunakan format 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen perubahan anggaran dasar disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang. (10) Pelaporan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, harus menggunakan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dokumen: a. perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. bukti penambahan modal, yaitu:
- fotokopi bukti setoran modal pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk uang tunai; atau
- laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal, dalam hal penambahan Modal Disetor dilakukan dalam bentuk pengalihan pinjaman subordinasi dan/atau saldo laba bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. surat pernyataan pemegang saham atau anggota koperasi yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan dalam hal penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1; d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir, dalam hal pemegang saham berupa badan usaha, lembaga atau badan hukum koperasi; dan e. rencana bisnis (business plan) dan langkah-langkah Perusahaan dalam penggunaan penambahan Modal Disetor.
