Pasal 57
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (2) Perusahaan yang diambil alih wajib melaporkan Pengambilalihan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta Pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (4) Pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggunakan format 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan: a. untuk Penggabungan:
- akta risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
- akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
- data pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; b. untuk Peleburan:
- akta risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
- akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; dan
- data pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c. (5) Dalam rangka pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan yang menerima Penggabungan atau hasil Peleburan dapat mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri kepada OJK atas namanya. (6) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus menggunakan format 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan: a. izin pembukaan Kantor Cabang terdahulu yang dimiliki oleh Perusahaan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri; dan b. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Berdasarkan pelaporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; b. mencabut izin usaha dan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan yang menggabungkan diri; dan c. memberikan persetujuan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang dalam Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Berdasarkan pelaporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4; b. mencabut izin usaha dan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan yang meleburkan diri; c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada Perusahaan yang merupakan hasil Peleburan; dan d. memberikan persetujuan izin atas permohonan pembukaan Kantor Cabang dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal OJK memberikan persetujuan atas izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c. (9) Pemberian persetujuan izin pembukaan Kantor Cabang dalam Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari kalender setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima secara lengkap dan benar. (10) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan pemberian persetujuan izin pembukaan Kantor Cabang dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari kalender setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (6) diterima secara lengkap dan benar. (11) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(12) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c diberikan, Perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha pembiayaan.
