POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 48
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 bertanggung jawab kepada Kantor Cabang sesuai lingkup wilayah operasional Kantor Cabang dimaksud. (2) Dalam hal Perusahaan belum mempunyai Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor selain Kantor Cabang bertanggung jawab kepada dan dikoordinasikan oleh Kantor Cabang terdekat atau kantor pusat. (3) Kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memberikan persetujuan pembiayaan kepada calon Debitur; b. menandatangani perjanjian atau kontrak pembiayaan dengan Debitur.
