POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 47
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Perusahaan dapat membuka kantor selain Kantor Cabang dengan melaporkan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dilengkapi dengan fungsi kantor beserta alamat lengkap.
