POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 46
BAB 7 — KANTOR CABANG
OJK dapat mencabut izin pembukaan Kantor Cabang apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus, Kantor Cabang dimaksud terbukti tidak melakukan kegiatan operasional.
