Pasal 45
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Perusahaan yang akan menutup Kantor Cabang wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Debitur mengenai: a. rencana penutupan Kantor Cabang; dan b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban. (2) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur. (3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang. (4) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (5) Pelaporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan oleh Direksi Perusahaan dengan menggunakan format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban Debitur. (6) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin pembukaan Kantor Cabang terhitung sejak tanggal penutupan. www.djpp.kemenkumham.go.id
