POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 49
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Perusahaan dapat meningkatkan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) Permohonan persetujuan peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyampaikan surat permohonan sesuai format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK dilengkapi dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. rencana bisnis tahunan Perusahaan yang paling sedikit memuat:
- alamat lengkap Kantor Cabang yang akan dibuka;
- sumber pendanaan;
- target pembiayaan; dan
- proyeksi keuangan yang terdiri dari arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan kinerja keuangan; b. rencana kerja Kantor Cabang yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
- target pembiayaan dan langkah-langkah untuk mewujudkan target pembiayaan;
- sistem dan prosedur kerja;
- struktur organisasi;
- proyeksi keuangan bulanan yang terdiri dari arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan kinerja keuangan selama 12 (dua belas) bulan;
- analisis potensi pasar dan persaingan usaha; dan c. jumlah dan susunan personalia, disertai dengan daftar riwayat hidup dan nama calon kepala cabang. (3) Rencana kerja Kantor Cabang yang memuat target pembiayaan, proyeksi keuangan, analisis potensi pasar dan persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 4, dan angka 5 dapat disusun berdasarkan kinerja masa lampau dan prospek usaha dari kantor selain Kantor Cabang dimaksud.
