POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 42
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diajukan oleh Direksi kepada OJK dengan menggunakan format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pengajuan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen: a. rencana bisnis tahunan Perusahaan yang paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
- alamat lengkap Kantor Cabang yang akan dibuka;
- sumber pendanaan;
- target pembiayaan; dan
- proyeksi keuangan yang terdiri dari arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan kinerja keuangan; b. rencana kerja Kantor Cabang yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
- target pembiayaan dan langkah-langkah untuk mewujudkan target pembiayaan;
- sistem dan prosedur kerja;
- struktur organisasi;
- proyeksi keuangan bulanan yang terdiri dari arus kas, laporan posisi keuangan, dan laporan kinerja keuangan selama 12 (dua belas) bulan; dan
- analisis potensi pasar dan persaingan usaha. c. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; d. jumlah dan susunan personalia, disertai dengan daftar riwayat hidup dan nama calon kepala cabang.
