Pasal 43
BAB 7 — KANTOR CABANG
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam rangka memproses permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), OJK melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); b. analisis atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan c. verifikasi langsung ke Kantor Cabang yang akan dibuka, apabila diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
