POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 34
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perubahan alamat dan penutupan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah wajib dilaporkan oleh UUS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah tanggal perubahan alamat dan penutupan kantor. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan alamat dan penutupan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
