Pasal 35
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat menutup UUS dengan wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penutupan UUS kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penutupan dilakukan. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan rencana penutupan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Perusahaan Pembiayaan yang akan menutup UUS wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Debitur mengenai: a. rencana penutupan UUS; dan b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban Debitur. (4) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur.
