Pasal 33
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS dapat membuka kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah di wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. memberikan persetujuan Pembiayaan Syariah kepada calon Debitur; dan b. menandatangani perjanjian atau kontrak Pembiayaan Syariah dengan Debitur. (3) Kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada dan dikoordinasikan oleh Kantor Cabang Unit Syariah sesuai dengan lingkup wilayah operasional Kantor Cabang Unit Syariah dimaksud. (4) Dalam hal Perusahaan belum mempunyai Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah bertanggung jawab kepada dan dikoordinasikan oleh Kantor Cabang Unit Syariah terdekat atau UUS. (5) Pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara tertulis kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah tanggal pembukaan kantor dimaksud, dengan menyebutkan fungsi kantor dimaksud, alamat lengkap kantor dan identitas pimpinan kantor dilampiri dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor. (6) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan pembukaan kantor selain Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
