POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 32
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
OJK dapat mencabut izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus, Kantor Cabang Unit Syariah dimaksud terbukti tidak melakukan kegiatan operasional.
