Pasal 31
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan dengan menggunakan format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri: a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bukti pemberitahuan prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b; dan c. bukti penyelesaian hak dan kewajiban. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah.
