POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 30
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS yang akan menutup Kantor Cabang Unit Syariah wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Debitur mengenai: a. rencana penutupan Kantor Cabang Unit Syariah; dan b. prosedur penyelesaian hak dan kewajiban. (2) Prosedur penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur.
