Pasal 29
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS wajib melaporkan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan perubahan alamat Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh Direksi Perusahaan Pembiayaan dengan menggunakan format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dengan dilampiri data alamat lengkap Kantor Cabang Unit Syariah disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor.
