Pasal 28
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Dalam rangka memproses permohonan izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah, OJK melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. analisis kelayakan atas rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d; dan c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan Syariah. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dokumen permohonan izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (3) Penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
