POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 27
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Untuk memperoleh izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Direksi Perusahaan Pembiayaan harus mengajukan permohonan kepada OJK dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan izin pembukaan Kantor Cabang Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen: a. data pimpinan Kantor Cabang Unit Syariah, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku; dan
- daftar riwayat hidup; b. data sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah; c. data alamat lengkap Kantor Cabang Unit Syariah disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan d. rencana kerja Kantor Cabang Unit Syariah yang akan dibuka yang paling sedikit memuat:
- target pembiayaan dan langkah-langkah untuk mewujudkan target pembiayaan;
- sistem dan prosedur kerja;
- struktur organisasi; dan
- jumlah dan susunan personalia, disertai dengan daftar riwayat hidup.
