POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 26
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) UUS dapat membuka Kantor Cabang Unit Syariah di dalam atau di luar negeri dengan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. (2) UUS yang membuka Kantor Cabang Unit Syariah harus memenuhi persyaratan: a. tingkat kesehatan keuangan syariah dengan kondisi minimum sehat; b. tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK; dan c. memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan/atau pelatihan mengenai keuangan syariah.
