POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 25
BAB 6 — UNIT USAHA SYARIAH
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada OJK paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS. (2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (3) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d.
