Pasal 15
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perusahaan dapat menggunakan tenaga kerja asing. (2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipekerjakan sebagai: a. tenaga ahli dengan level jabatan satu tingkat di bawah Direksi; b. penasihat; atau c. konsultan. (3) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan b. memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (4) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pegawai Perusahaan. (5) Alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai Perusahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu melaporkan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan dilampiri dengan: a. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan, disertai dengan fotokopi dokumen yang mencerminkan bidang keahliannya; b. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan c. rencana penempatan dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing. (7) Dalam hal tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan, Perusahaan wajib melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan tersebut kepada OJK dengan melampirkan fotokopi surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari instansi berwenang paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengangkatan. (8) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b secara tertulis kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya. (9) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya.
