POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 16
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja. (2) Perusahaan wajib menganggarkan dan merealisasikan 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pegawai dan pengurus sumber daya manusia Perusahaan untuk pengembangan dan pelatihan pegawai. (3) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan. (4) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun takwim berakhir untuk setiap tahunnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
