POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Perusahaan wajib mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: a. administrasi dan pembukuan; b. pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan; c. manajemen risiko, termasuk pengendalian internal; dan d. penerapan prinsip mengenal nasabah. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
