POJK
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan dana pensiun, Perusahaan Pembiayaan, perusahaan perasuransian, dan/atau perbankan. (2) Bagi pemegang saham yang merupakan dana pensiun, Perusahaan Pembiayaan, perusahaan perasuransian, dan/atau perbankan pada saat melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan, jumlah penyertaan langsung yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
